TEMPO.CO, Jakarta - Tim Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tercatat telah berhasil menggagalkan penyelundupan 5.150.488 ekor benih lobster sepanjang tahun ini hingga tanggal 5 Oktober 2019. Tim itu sendiri terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Bea Cukai
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan jumlah tersebut adalah akumulasi dari total 63 kasus pelanggaran yang ditangani oleh mereka. "Total nilainya mencapai Rp 733,67 miliar," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dari jumlah kasus tersebut, Rina mengatakan BKIPM menangani 11 kasus. Sementara, 34 kasus ditangani kepolisian, 15 kasus TNI Angkatan Laut, dan 3 kasus oleh Bea Cukai. Dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus tersebut terpantau fluktuatif, antara lain 10 kasus di 2015, 45 kasus di 2016, 77 kasus di 2017, dan 75 kasus di 2018.
Dengan aksi tersebut, Rina mengatakan jumlah lobster dan nilainya pun bervariasi. Pada 2015, jumlah lobster yang diselamatkan adalah sekitar 545 ribu ekor dengan nilai Rp 27,29 miliar, 2016 sejumlah 1,3 juta ekor lobster dengan nilai Rp 71,7 miliar, 2017 sejumlah 2,2 juta ekor lobster dengan nilai Rp 330,79 miliar, dan 2018 sejumlah 2,5 juta ekor lobster dengan nilai Rp 463,4 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penggagalan penyelundupan benih lobster menjadi langkah yang penting guna melindungi sumber daya lobster di Tanah Air. Sebab, ia mengatakan, jumlah lobster di Indonesia terus merosot.. Berbeda dengan beberapa tahun lalu di mana jumlah lobster di laut Indonesia tergolong cukup banyak dan menguntungkan bagi para nelayan.